AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Operasi Yustisi, 23 Orang Terjaring di Kawasan Pasar Biaro

Padang TIME – Operasi yustisi Sebanyak 23 orang terjaring akibat melanggar protokol kesehatan, di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Selasa (3/8).
Akibat pelanggaran yang dilakukan, mereka langsung disidang di lokasi penertiban secara virtual dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal mengatakan  sebanyak 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, dengan sasaran operasi di pasar dan lokasi berpotensi menimbulkan keramaian.
“Sanksi sosial diberikan berupa membersihkan fasilitas umum dan denda Rp100 ribu setiap pelanggar,” ujarnya.
Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Agam.
Operasi ini digelar sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan Covid-19.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan diberlakukan sanksi kurungan bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran,” terangnya.
Operasi yustisi akan terus dilakukan  tempat yang menimbulkan keramaian juga berlaku untuk semua kalangan.
Operasi yustisi melibatkan beberapa  BPBD Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. (hry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini