PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp972 juta, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, nama seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan, namun belum juga ada kejelasan hukum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Sikap tertutup Kejari Pekanbaru, khususnya terhadap permintaan klarifikasi media, menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum anggota legislatif tersebut. Sejak kasus ini bergulir hingga ke meja persidangan, upaya konfirmasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos, SH, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky, selalu menemui jalan buntu. Tidak satu pun dari mereka memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun tertulis.
Padahal, dalam sidang lanjutan pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, seorang saksi dari Diskominfotiksan, bernama Santi, secara gamblang menyebut bahwa dana sebesar satu miliar rupiah untuk pembuatan konten videotron berasal dari “dana aspirasi” anggota DPRD Roni Pasla.
“Anggaran itu berasal dari dana pikir anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla,” ungkap Santi di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung RP dalam proyek yang kini tengah menjadi perkara korupsi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang dilakukan Kejari terhadap nama yang disebut secara terbuka di persidangan tersebut.
Lebih ironis lagi, Kasi Pidsus sebelumnya sempat mengakui bahwa RP telah dua kali dipanggil dan diperiksa. Meski demikian, Kejari tidak juga mengumumkan status hukum RP ke publik. Ketiadaan informasi resmi ini memantik spekulasi luas tentang adanya praktik “main mata” antara aparat penegak hukum dan oknum legislatif.
Berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan tuntutan agar penegak hukum bertindak tegas. Demonstrasi oleh aliansi mahasiswa telah digelar di depan kantor Kejari dan Gedung DPRD Pekanbaru. Spanduk, pamflet, dan selebaran kritik beredar di berbagai titik kota. Namun, Kejari Pekanbaru seolah tetap menutup mata dan telinga.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya mereka bisa memberikan klarifikasi secara terbuka,” ujar salah seorang jurnalis peliput kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terbaru yang diajukan kepada Kajari Marcos dan Kasi Pidsus Niky melalui WhatsApp pada Minggu pagi (4/5/2025), belum mendapatkan balasan. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini