padangtime.com – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya sejak 29 Juni hingga 30 Desember 2026. Langkah ini mendukung percepatan revitalisasi Pasar Raya sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.

Selama enam bulan ke depan, pemerintah mengatur arus kendaraan agar kemacetan berkurang dan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar. Kebijakan tersebut mengacu pada surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 serta surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026.

Selanjutnya, petugas menutup akses lurus menuju Sentral Pasar Raya (SPR) dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro, tepatnya mulai depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR. Selain itu, petugas membatasi akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi. Karena itu, pengendara dapat melewati Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II.

Sementara itu, masyarakat yang menuju kawasan SPR dapat memilih jalur di samping Gedung IWAPI atau melalui jalan belakang SPR. Di sisi lain, kendaraan dari Bandar Belakang Tangsi harus melintas ke Jalan Adhyaksa sebelum kembali ke Jalan Belakang Tangsi.

Kemudian, pemerintah juga mengalihkan kendaraan umum dari arah Jalan M. Yamin dan Balai Kota Lama melalui Jalan Sandang Pangan menuju sisi Gedung Fase VII. Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengajak masyarakat mematuhi rambu dan arahan petugas agar revitalisasi berjalan lancar. Ia juga berharap proyek tersebut menghadirkan Pasar Raya yang lebih modern, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

(Viqi / Charlie)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini