padangtime.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, H. Muhidi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen utama dalam mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di ruang kerja Ketua DPRD, pada Senin (14/4/2025).
Turut mendampingi Ketua DPRD Muhidi dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Evi Yandri Rajo Budiman, Muhammad Iqsa. Sementara dari pihak Komisi Informasi hadir Ketua KI Sumbar Musfi Hendra, Wakil Ketua Tanti Endang Lestari, anggota Mona Sisca dan Riswandi, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Indra Sukma.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI menyerahkan secara langsung laporan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik badan publik se-Sumatera Barat tahun 2024.
“Kami menerima laporan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban hukum, tapi kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada rakyat,” ujar Muhidi.
Muhidi menambahkan, keterbukaan informasi publik adalah fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, informasi yang terbuka akan mempercepat proses pembangunan, meminimalisir praktik korupsi, dan membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
“Semakin banyak informasi yang dibuka kepada publik, semakin kuat pula kontrol sosial yang tumbuh. Ini penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Hendra, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di Sumatera Barat mengalami perkembangan signifikan, meski masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, seperti perbedaan kapasitas antar badan publik dan minimnya pemahaman pejabat pengelola informasi.
“Kami apresiasi keterlibatan DPRD dalam mendorong semangat transparansi. Peran legislatif sangat penting untuk memastikan budaya keterbukaan diterapkan tidak hanya di level provinsi, tapi juga hingga kabupaten, kota, dan instansi vertikal lainnya,” ungkap Musfi.
Musfi juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanah konstitusi sekaligus bagian dari nilai-nilai Islam yang menekankan transparansi, kejujuran, dan partisipasi.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini komitmen moral dan bagian dari budaya transparansi yang diwariskan sejak zaman Rasulullah SAW, demi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Pertemuan antara DPRD dan KI ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (pt)