PADANGTIME.COM – Kunjungan wisatawan maupun perantau ke Padang diprediksi akan melonjak drastis pada libur Lebaran kali ini. Pedagang diimbau untuk tidak “nakal”, khususnya dalam menetapkan harga kepada konsumen.
Pedagang yang kedapatan melakukan praktik “mamakuak” atau menaikkan harga dagangan secara tidak wajar akan dikenai sanksi berat. Pemerintah Kota Padang bahkan telah menerbitkan Surat Edaran bagi para pedagang atau pelaku usaha kuliner sebagai langkah pencegahan.
Untuk menghindari perilaku “pakuak”, setiap pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas. Selain itu, pelaku usaha juga harus menempelkan daftar harga atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
“Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran,” tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, Selasa (17/3/2026).
Wali Kota juga menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Jika berdasarkan hasil pengawasan pemerintah daerah maupun pengaduan konsumen ditemukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenai sanksi.
“Pedagang yang ‘nakal’ itu nantinya akan disanksi berat,” jelas Fadly Amran.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sanksi administratif.














