padangtime.com – Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera Barat menginformasikan bahwa kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2025 untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Barat masih tersisa sekitar 14.773 dari total kuota sebanyak 23.390 kuota yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) ini merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
“Kami mendorong para pelaku UMK di Sumatera Barat, khususnya yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI ini sebelum habis. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan tanpa biaya,” ungkap Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, Selasa (17/06/2025).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026.
Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















