Oleh: Ilmainir Tabrani
FEB-Univ. Andalas
Sebagai sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan dan perun-dang-undangan yang berlaku di Indonesia, yayasan harus tunduk kepada semua per-aturan dan perundang-undangan yang ada. Yayasan harus tunduk kepada peraturan yang terkait dengan pendi-dikan jika ia berakti-fitas di bidang pendi-dikan. Yasasan juga harus tunduk kepada asemua peraturan di bidang kesehatan jika yayasan itu beraktifitas di bidang kesehatan.
Berbeda dengan paraturan di bidang pendidikan atau dibi-dang kesehatan, dalam pengelolaan keuangan yayasan harus patuh dengan peraturan pe-ngelolaan keuangan dalam Undang-undang tentang yayasan dan peraturan turunannya. Pengelolaan keuangan yayasan harus tunduk pada Undang-undang No. 16 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 yang juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013.
Pengelolaan Keuangan Yayasan menurut Pera-turan yang berlaku
Undang-undang No. 16 tahun 2001 me-wajibkan tiap yayasan untuk membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan (pasal 48). Selanjutnya, pengurus yayasan di-wajibkan untuk mem-buat laporan keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah penutup-an tahun buku yayasan (pasal 49). Laporan keuangan tersebut ter-diri atas laporan posisi keuangan, laporan akti-vitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Laporan ke-uangan itu harus di-umumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan (pasal 52 ayat 1).
Khusus bagi yayasan yang memper-oleh bantuan dalam 1 (satu) tahun buku se-besar Rp 500.000. 000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, maka Laporan keuang-an yayasan tersebut wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Hal ini juga berlaku untuk yayasan yang mempu-nyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
Laporan ke-uangan yang telah di-audit tersebut dilapor-kan kepada pembina yayasan dan kepada menteri serta instansi terkait (pasal 52 ayat 4). Selain itu, laporan ke-uangan tersebut juga harus dipublikasikan pada surat kabar ber-bahasa Indonesia.
Sangsi
Meski Undang-undang dan Peraturan Pemerintah secara te-gas telah mengatur kewajiban dalam pengelolaan keuangan yayasan, namun sangsi jika kewajiban itu tidak dipenuhi, tidak terdapat pada peraturan tersebut. Setelah dilakukan pe-nelusuran terhadap pe-raturan menteri terkait dengan yayasan, juga tidak ditemukan sangsi terhadap pengelola yayasan yang melaku-kan kelalaian dalam pengelolaan keuangan yayasan.
Riferensi
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)
Peraturan Peme-rintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksa-naan Undang-undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan. (*)
PI