PadangTIME.com – Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) disosialisasikan pada berbagai elemen masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (6/10) di gedung PCC.
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon, Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan organisasi masyarakat lainnya.
Ketua Tim V Sosialisasi Sumatera Barat, yang juga Wadan Lantamal II, Kolonel Fredy JH Pardusi dalam sambutannya mengatakan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 harus disosialisasikan kepada semua pihak.
“Melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami aturan-aturan yang harus dilaksanakan, sekaligus sanksi yang dikenakan apabila melanggar aturan dalam Perda tersebut,” katanya.
Disebutkan, pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 06 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi.
“Ya, penularan Covid-19 masih terjadi, sehingga memerlukan penanganan yang maksimal dengan melibatkan semua pihak. Kita harus bekerja keras menekan kasus Covid-19 tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020 tersebut memuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Aturan tersebut seperti menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik dan tidak berjabat tangan.
Kemudian menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi COVID-19 tapi tidak bergejala.
Sementara Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon menyampaikan apresiasi kepada tim sosialisasi yang terjun langsung ke Kabupaten Pesisir Selatan memberikan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020.
“Kami berterima kasih kepada tim sosialisasi, sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya memahami secara mendalam tentang Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2020. Semoga kasus Covid-19 dapat ditangani dengan baik,” kata Erizon. (03)
bebi