Ketua DPRD Sumbar Supardi : Masa tugas anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024 belum berakhir, sejumlah tugas dalam urusan Pemerintahan daerah diselsaikan

0
230
PadangTIME. com – Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru (19/2). Bimtek ini mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode Tahun 2019-2024.
Dalam sambutannya, Supardi mengingatkan bahwa masa tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Periode 2019-2024 belum berakhir, sejumlah tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diselsaikan.
Diantaranya membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 hingga penuntasan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dikatakannya jelang habisnya masa jabatan sejumlah Ranperda mesti diselsaikan, yaitu Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
” Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan membahas KUPA-PPAS 2024,” katanya. Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawakan diakhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, ” katanya
Supardi mengatakan, Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Priode Tahun 2019-2024.
“Dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda,” katanya.
Rektor IAI Lukman Edi, Ngurah Syahrial dalam sambutan mengatakan apresiasi terhadap DPRD Provisi Sumetara BArat karena telah menjalin kerjasama dengan Univesitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.
“sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah , setiap anggota mempunyai hak Merancang dan menyampaikan Peraturan daerah ” ungkap  Ngurah   dalam Bimtek ini Hadir Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis dan Narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Vivin Gunawan(Rel)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini