3 September 2022
PadangTIME.com | Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, sosialisasikan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu, 3 September 2022.
Pada sosialisasi yang berlangsung di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, dihadiri oleh puluhan tenaga pendidik SMA/SMK yang berasal dari daerah tersebut.Supardi dalam sambutannya mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal.
















”Dalam pasal 11, mengatur tentang penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi, perlindungan atas hak hasil kekayaan intelektual serta kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan,” ulas Supardi.

