Jakarta, 10 Juli 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Berikut adalah daftar nama dan jabatan para tersangka yang telah diumumkan Kejaksaan Agung:
-
AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) / Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2021–Juni 2023).
-
HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.
-
TN, SVP Integrated Supply Chain (Juni 2017–November 2018), saat ini menjabat Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.
-
DS, VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (1 Juni 2019–September 2020).
-
AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
-
HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
-
MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (November 2019–Oktober 2021) dan Senior Manager PT Trafigura (setelah November 2021).
-
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
-
MRC, Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

















