Heboh di Perumahan Sikabau Permata Indah, Enam Remaja dan Satu Terduga Mucikari Diamankan Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

0
163

PadangTIME.com   Warga Perumahan Sikabau Permata Indah (SPI), Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dibuat geger oleh aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan, Senin (20/10/2025).

Kejadian bermula dari seringnya terdengar suara bising dan terlihat keluar-masuknya tamu laki-laki yang tidak dikenal ke rumah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan warga yang kemudian melapor ke pihak jorong setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak jorong bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda mendatangi rumah yang dimaksud. Dari lokasi, diamankan enam orang remaja perempuan dan satu orang perempuan dewasa yang diduga berperan sebagai mucikari. Saat penggerebekan, tidak ditemukan tamu laki-laki di tempat kejadian, diduga karena telah mengetahui rencana warga.

“Sudah beberapa malam warga terganggu karena suara bising dan banyak tamu pria datang bergantian. Akhirnya kami sepakat memeriksa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga kemudian dimintai keterangan oleh pihak jorong dan tokoh masyarakat. Dari hasil interogasi dan surat pernyataan yang beredar, seluruh terduga, yang terdiri dari enam perempuan diduga PSK dan satu orang terduga mucikari, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Ironisnya, para terduga rata-rata masih berusia muda, bahkan sebagian di antaranya masih di bawah umur, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, orang tua para terduga turut dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian bersama, yang berisi komitmen agar anak-anak mereka tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Dalam perjanjian itu juga disebutkan, apabila perbuatan tersebut terulang kembali, maka kasusnya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Wali Nagari Sikabau. Setelah dilakukan musyawarah bersama pihak jorong, tokoh masyarakat, dan keluarga yang bersangkutan, disepakati penyelesaian secara adat dengan mengusir seluruh pihak yang terlibat dari lingkungan perumahan dan Nagari Sikabau (02)

Baca Juga  Kajati Sumbar Dilantik, Mampukah Muhibuddin Tegakkan Hukum
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini