Padang TIME | Tujuh Fraksi DPRD Agam menyepakati perda tentang pajak dan retribusi daerah yang disampaikan dalam pandangan finalnya dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin, (16/10) di aula utama DPRD Agam, Padang Baru, Lubukbasung.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan SPd.MM didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra S.Pd dan Irfan Amran
bersama anggota DPRD Agam dihadiri Bupati Andriwarman, Forkopimda, Sekab. Agam H. Edi Busti, Kepala OPD dan unsur lainnya.
Tujuh fraksi menyampaikan pendapat finalnya yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan PBB, Fraksi Hanura, Berkarya yang ketujuhnya menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan. sebagai Peraturan Daerah.
Disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Nesi Harmita mengatakan, fraksinya menyetujui dan meminta agar peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depannya benar-benar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan Asrizal, menyetujui Ranperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda, dengan beberapa catatan diantaranya berharap agar transformasi digital dalam pembayaran pajak dan pendapatan tersistem,agar dalam perpajakan dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang.
” Bismilahirrahmanirahim, Fraksi PKS DPRD Agam dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dijadikan Perda” ujarnya.
Kemudian Fraksi Demokrat Nasdem , juga menyetujui penetapan Perda ini dengan catatan yakni berharap Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dari tahun sebelumnya.
Hal yang sama disampaikan Fraksi Golkar , bahwa fraksinya menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dan meminta Pemda untuk sosialisasikan perda ini kepada masyarakat dengan metode dan cara yang lebih bisa diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Fraksi PAN juga menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda dan berharap sebelum berlakunya Perda ini perlunya Pemda Agam untuk kembali melakukan verifikasi lapangan untuk pembaharuan data obyek pajak dan subyek pajak yang aktif maupun yang tidak aktif.
Sementara Fraksi PPP berharap dengan Perda terbaru ini ,Pemkab.Agam dapat memaksimalkan pendapatan yang sumber dari pajak dan Retribusi Daerah tersebut sehingga berdampak kepada kenaikan PAD Agam.
Fraksi PBB, Hanura, Berkarya juga menyetujui dan menerima ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan harapan optimalisasi pungutan atas pajak dan Retribusi Daerah agar tidak membebani masyarakat dan dikelola secaratransparan dan efisien, ekonomis dan bertanggung jawab.
Sementara dalam sambutannya Bupati Agam Dr.Andriwarman berterimakasih dan memberi penghargaan kepada anggota DPRD Agam atas dukungan dan kerjasamanya, “terima kasih atas segala upaya dan kerja keras rekan-rekan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Disebutkan, disepakatinya Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah itu, pihaknya akan segera menyusun beberapa peraturan turunan yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak. (pt)
PI

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677