Padang TIME.com – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan bagi negara yang digunakan untuk membiayai setiap pengeluaran pemerintah dan mendanai pembangunan di Indonesia. Kontribusi pajak terhadap Pendapatan Negara sangat tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya kontribusi pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut berbagai kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dalam 3 tahun terakhir kontribusi Penerimaan Pajak terhadap APBN mendekati 80%, masing-masing 78,89% pada tahun 2020, sedikit menurun pada tahun 2021 pada 77,15%, namun meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi 79,02%.
Walaupun demikian, Pemerintah perlu berupaya agar penerimaan negara yang bersumber dari pajak semakin optimal. Dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara tax ratio kita masih rendah, dan berada pada peringkat 4 terendah (10,22%). Kita hanya lebih baik dari Brunei Darussalam, Laos dan Myanmar. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia perpajakan. Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyiapkan calon lulusannya agar mampu berkarier sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki, termasuk dalam bidang Perpajakan.
Salah satu Program Studi yang terkait langsung menghasilkan sumberdaya manusia di bidang Perpajakan adalah Program Studi Akuntansi (PSA). PSA merupakan salah satu Program Studi dengan peminat yang cukup tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Faktor utama yang menjadi alasan tingginya minat seseorang untuk memilih melanjutkan pendidikan pada PSA adalah karena luasnya pilihan untuk berkarier, mulai dari akuntan yang bekerja pada perusahaan, auditor, aparatur pajak, bahkan konsultan pajak. Dinamisnya regulasi Perpajakan, menuntut adanya sumberdaya Perpajakan yang semakin besar dan thal tersebut membuka peluang alumni PSA mengisi sektor tersebut (Pramiana et al, 2021).
Data Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memperlihatkan kenyataan yang bertolak belakang dengan narasi di atas. bahwa terdapat 265.000 mahasiswa PSA pada 589 perguruan tinggi di Indonesia., yang menempatkan Indonesia menduduki posisi pertama di antara semua negara di Asia Tenggara. Namun hanya 45% lulusan PSA yang terdaftar sebagai anggota IAI (Mardiasmo, 2016). Dapat disimpulkan sebagian besar alumni PSA tidak berminat untuk berkarier di bidang akuntansi, termasuk di dalamnya bidang perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak lulusan akuntansi yang belum berprofesi sebagai akuntan profesional sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki. Jumlah profesi akuntan di Indonesia masih sangat rendah dan berbanding terbalik dengan lulusan akuntan yang tercatat (Raharja & Liany, 2020).
Berkarier di bidang perpajakan merupakan sebuah peluang menjanjikan yang dapat menjadi pilihan utama bagi mahasiswa PSA. Peluang berkarier di bidang perpajakan terbuka sangat lebar untuk calon lulusan perguruan tinggi karena banyak perusahaan yang membutuhkan kemampuannya untuk membantu mengembangkan dan memajukan perusahaannya (Janrosi, 2017).
Minat Berkarier di Bidang Perpajakan
Safitriawati & Dongoran (2018) mendefinisikan minat sebagai sebuah keinginan atau kemauan yang muncul dari diri individu yang disebabkan karena adanya ketertarikan yang mendorong untuk mencapai tujuan tertentu, khususnya dalam memilih jenjang karier bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan masa studinya. Minat merupakan sesuatu hal yang berada dalam diri seseorang dan memiliki keterkaitan yang erat dengan sikap orang tersebut atas dasar rasa ketertarikan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dengan cara mengamati, membandingkan dan mempertimbangkan kebutuhan atau tujuannya dengan rasa senang dan antusias dalam melakukannya (Mafazah, 2020). Artinya setiap mahasiswa yang mempunyai minat terhadap suatu hal, maka mahasiswa tersebut akan melakukan hal tersebut dengan semangat dan antusias berdasarkan pemahaman diri untuk memutuskan kariernya serta berusaha mencapai tujuan yang diharapkan di masa mendatang.
Secara umum, minat dapat diketahui dan dilihat ketika seseorang menjadikan sebuah aktivitas sebagai pilihan dan menganggap bahwa aktivitas tersebut menarik, akan tetapi munculnya niat juga dapat disebabkan oleh kondisi atau keadaan lingkungan (Wardah & Mulati, 2020). Selanjutnya Indrawati (2009:125) dalam Aniswatin et al (2020) mendefinisikan karier sebagai sebuah keahlian seseorang pada bidang ilmunya yang dinilai berdasarkan pengalaman kerja yang akan memberikan konstribusi kepada organisasi tempatnya bekerja. Artinya pilihan seseorang untuk menentukan sebuah karier akan menunjukkan besarnya motivasi, ilmu, kepribadian, dan seluruh kemampuan yang dimilikinya. Jadi, minat berkarier adakah sebuah dorongan yang muncul pada diri seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan setiap peluang untuk memperoleh kesetaraan dalam mengembangkan karier, yaitu melalui promosi dan mendapatkan penugasan.
Berkarier di bidang perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam hal proses penerimaan negara karena turut ikut berpartisipasi dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak yang membutuhkan informasi dan pengetahuan tentang perpajakan (Rahmawati el al, 2022). Ini mengharuskan mahasiswa PSA dituntut untuk mempunyai kemampuan dan kompetensi yang baik sehingga mampu bersaing untuk dapat berkarier di bidang perpajakan. Prakoso (2018) menyebutkan bahwa pada umumnya, minat mahasiswa dalam memilih karier di bidang perpajakan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu mencakup pengetahuan pribadi, lingkungan kerja pada bidang pekerjaan tersebut, informasi yang akan diperoleh dari pihak ketiga, seperti orang tua, keluarga, teman, dosen dan beberapa sumber artikel atau berita yang dibaca oleh mahasiswa tersebut.
Pengetahuan Perpajakan
Menurut Wulandari & Suyanto (2016), pengetahuan itu suatu hal sangat penting untuk dapat dimiliki oleh Wajib Pajak. Pengetahuan perpajakan ialah sebuah kemampuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tentang hak dan kewajiban apa saja yang dipenuhi dan diterima sebagai Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak mampu terhindar dari sanksi pajak (Ramadhini & Chaerunisak, 2022). Theory of Planned Behavior menjelaskan bahwa pengetahuan perpajakan menuju pada kepercayaan dan keyakinan mengenai bagaimana mahasiswa belajar di Perguruan Tinggi serta memiliki niat dan motivasi dari dalam diri sendiri sehingga juga akan berdampak pada semakin tinggi pengetahuan perpajakan sehingga akan berperilaku untuk memenuhi peraturan perpajakan yang diterapkan (Rahmi & Angelina, 2020).
Menurut Ardini & Ambarwati (2019), mahasiswa PSA dapat memiliki pengetahuan mengenai perpajakan dan memiliki pemahaman terkait dengan cara atau praktik dengan cara berkarier dan bekerja di bidang perpajakan. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa harus memiliki kemampuan dalam memahami setiap perhitungan dan aturan-aturan yang ditetapkan di bidang perpajakan. Pemahaman perpajakan tidak hanya diartikan sebagai pengetahuan perpajakan secara konseptual saja, namun diperlukan adanya tuntutan kecakapan dan keahlian teknis tentang bagaimana cara menghitung besarnya pajak terutang. Seiring dengan bertambahnya pengetahuan perpajakan, maka mahasiswa akan cenderung mudah untuk mengimplementasikan wawasan tersebut dengan keadaan sesungguhnya di lapangan sehingga akan menumbuhkan minat mahasiswa PSA untuk dapat berkarier di bidang perpajakan (Rahmawati et al, 2022).
Bagi mahasiswa PSA untuk dapat memperoleh pengetahuan dasar tentang gambaran karier di bidang perpajakan melalui mata kuliah perpajakan yang memberikan pengetahuan mengenai pengertian pajak, dasar-dasar perpajakan, ketentuan dalam perpajakan serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan perpajakan (Aidil, 2019). Putri & Andayani (2021) mengatakan jika mahasiswa PSA mempunyai pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang berlaku, memahami cara perhitungan pajak sampai pada proses pelaporannya, maka akan memberikan gambaran karier dan apa saja yang nantinya akan dikerjakan di masa mendatang. Jadi mata kuliah perpajakan tersebut diharapkan mampu menjadikan mahasiswa PSA untuk terbantu dalam memahami karier di bidang perpajakan, baik tentang aktivitas yang dilakukan pada karier bidang perpajakan, hasil yang nanti akan diterima, maupun tentang kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat berkarier di bidang perpajakan.
Pertimbangan Pasar Kerja
Harianti & Taqwa (2017) mendefinsikan pertimbangan pasar kerja sebagai semua kebutuhan dan persediaan tenaga kerja yang merupakan salah satu hal pertimbangan ketika akan memasuki dunia kerja. Pekerjaan dengan peluang dan kesempatan yang besar atau diminati oleh banyak perusahaan tentu akan memiliki banyak peminat apabila dibandingkan dengan pekerjaan yang kesempatan dan peluang kerjanya lebih sempit. Damayanti (2020) menyatakan bahwa sebelum memutuskan untuk memilih untuk melakukan sebuah pekerjaan, maka seseorang akan terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal yang berhubungan dengan profesi tersebut agar nantinya lebih siap dalam menghadapi setiap hambatan-hambatan yang dapat terjadi.
Job Market Consideration atau pertimbangan pasar kerja adalah hal-hal yang menjadi pertimbangan seseorang dalam menentukan sebuah pekerjaan karena setiap pekerjaan mempunyai kesempatan dan peluang yang tidak sama (Damayanti, 2020). Artinya dengan mempertimbangkan pasar kerja dalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, maka akan menjadikan seseorang lebih siap dan mampu dalam menghadapi berbagai hambatan-hambatan yang mungkin dapat terjadi (Rahmawati et al, 2022). Adapun hal yang berkaitan dengan pertimbangan seseorang untuk mempertimbangkan pasar kerja meliputi, keamanan kerja, seberapa luas peluang kerja, tingkat fleksibilitas suatu pekerjaan dengan pola kerja, dan kesempatan untuk memperoleh promosi pekerjaan (Aji et al, 2022). Artinya pertimbangan pasar kerja sebagai faktor lapangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi mahasiswa PSA dalam menentukan pilihan pekerjaan di bidang perpajakan yang memiliki peluang yang luas.
Peran Orang Tua
Lestasi (2012:153) dalam Febriani et al (2021) mendefinisikan peran orang tua ialah suatu cara yang diterapkan oleh setiap orang tua yang berhubungan dengan pandangan tentang pekerjaan atau tugas yang harus dikerjakan dalam mengasuh anaknya. Seterusnya Hadi (2016:102) menyebutkan bahwa setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab penuh dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya. Peran orang tua merupakan bagian penting yang menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa yang memberikan motivasi, dorongan, arahan, dan dukungan dalam mengambil keputusan yang nantinya akan diambil oleh mahasiswa (Aji et al, 2021). Semakin baik cara berkomunikasi dengan orang tua mengenai pemilihan karier di bidang perpajakan, maka juga akan semakin tinggi pula pengaruh yang diberikan oleh orang tua terhadap mahasiswa tersebut.
Menurut Damayanti & Asep (2021) biasanya mahasiswa akan melakukan sebuah diskusi bersama orang tua untuk memilih dan menentukan sebuah karier yang nantinya akan dijalani, dan mereka akan selalu mengikuti dan mendengarkan masukan serta saran yang diberikan oleh orang tuanya. Jadi peran orang tua akan menjadi pertimbangan penting bagi mahasiswa dalam memilih dan menentukan karier yang akan mereka jalani. Ini menunjukkan bahwa semakin baik masukan dan saran yang diberikan oleh orang tua, maka akan semakin meningkatkan minat mahasiswa untuk berkarier di bidang tersebut. Mahasiswa yang sedang berada pada tahap proses belajar akan sangat bergantung dengan bagaimana interaksi lingkungannya, terutama orang tua (Aji et al, 2021).
Rahmawati et al (2022) menemukan hasil bahwa self efficacy, pertimbangan pasar kerja berpengaruh terhadap minat mahasiswa PSA dalam memilih karier sebagai konsultan pajak, sedangkan pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap minat mahasiswa dalam memilih karier sebagai konsultan pajak. Sedangkan berdasarkan penelitian Damayanti & Asep (2021) menunjukkan bahwa variabel self efficacy berpengaruh negatif terhadap minat berkarier sebagai konsultan pajak.
Kesimpulan dan Implikasi
Penelitian membuktikan bahwa motivasi mempengaruhi minat mahasiswa untuk berkarir di bidang perpajakan. Semakin tinggi motivasi mahasiwa, maka mahasiswa cenderung memiliki minat berkarir di bidang perpajakan. Sebaliknya, apabila motivasi mahasiswa rendah, maka mahasiswa cenderung tidak memiliki minat berkarir di bidang perpajakan. Hal ini mendukung hasil penelitian Damayanti (2021) dan Yakin & Irin, (2022) yang menunjukkan bahwa motivasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat berkarir di bidang perpajakan.
Self efficacy berpengaruh positif terhadap minat mahasiswa untuk berkarir di bidang perpajakan. Hal ini berarti, apabila mahasiswa memiliki self efficacy yang tinggi akan kemampuan yang dimilikinya dalam berkarir di bidang perpajakan, maka mahasiswa tersebut akan cenderung untuk memilih berkarir di bidang perpajakan. Hasil ini sejalan dan didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh oleh Natalia dan Peng, (2022) karena menyatakan bahwa self efficacy berpengaruh terhadap minat mahasiswa untuk berkarir di bidang konsultan pajak.
Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap minat mahasiswa untuk berkarir di bidang perpajakan. Semakin tinggi pengetahuan perpajakan yang dimiliki oleh mahasiswa, maka mahasiswa cenderung akan memiliki minat berkarir di bidang perpajakan yang tinggi. Sebaliknya, apabila pengetahuan perpajakan mahasiswa rendah, maka mahasiswa cenderung tidak memiliki minat berkarir di bidang perpajakan yang tinggi.. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rahmadhini & Uum (2021) yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat berkarir di bidang perpajakan.
Pertimbangan pasar kerja berpengaruh positif terhadap minat mahasiswa untuk berkarir di bidang perpajakan. Semakin bagus pertimbangan mahasiswa sebelum memutuskan untuk berkarir di bidang perpajakan, maka akan semakin tinggi minat mahasiswa tersebut untuk berkarir di bidang perpajakan. Dan sebaliknya, apabila pertimbangan pasar kerja mahasiswa rendah, maka mahasiswa cenderung tidak memiliki minat berkarir di bidang perpajakan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Damayanti & Asep (2021) dan Rahmawati & Uum (2022) yang menunjukkan bahwa pertimbangan pasar kerja memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat berkarir di bidang perpajakan.
Peran orang tua tidak berpengaruh positif terhadap minat mahasiswa untuk berkarir di bidang perpajakan. Hal ini berarti di samping melakukan diskusi dengan orang tua, maka mahasiswa juga perlu mempertimbangkan keberhasilan senior pada bidang perpajakan dan kemampuan diri yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Sakim et al (2019) karena menyatakan bahwa peran orang tua tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat berkarir di bidang perpajakan.
Penelitian ini memberikan konstribusi kepada akademisi maupun pada peneliti selanjutnya, sehingga dapat memberikan ilmu pengetahuan lebih mengenai variabel motivasi, self efficacy, pengetahuan perpajakan, pertimbangan pasar kerja, dan peran orang tua terhadap minat berkarir di bidang perpajakan.
Penelitian ini juga memberikan konstribusi untuk para praktisi perpajakan, baik bagi mahasiswa maupun Universitas Andalas. Dalam penelitian ini, setiap motivasi untuk meningkatkan minat berkarir di bidang perpajakan yang tinggi akan perpajakan dapat meningkatkan minat berkarir di bidang perpajakan. Sehingga dengan motivasi tersebut, maka Universitas Andalas dapat mengadakan agenda yang berkaitan dengan bidang perpajakan, di antaranya seminar, pelatihan dan workshop secara rutin kepada mahasiswa yang memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman perpajakan mahasiswa di bidang perpajakan. (pt)