Dr.Roberia, SH, MH ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Pariaman

0
190

Padang TIME.com – Dr.Roberia, SH, MH, kembali ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota (Wako) Pariaman beberapa bulan ke depan, hingga terpilih Walikota dan Wakil Walikota Pariaman yang baru secara definitif hasil dari Pilkada serentak 2024.

Kesahihan hal tersebut, diakui PJ Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Yaminurizal ketika dihubungi awak media ini di Pariaman, Sabtu (12/10/2024) sore.

Yaminurizal mengatakan, bahwa Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum HAM tersebut kembali ditetapkan menjadi PJ Wako Pariaman.

Roberia yang telah mengemban PJ Wako Pariaman sejak Oktober 2023 lalu, sebut Yaminurizal, ia kembali menjalankan PJ Wako berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Roberia sebagai PJ Wako Pariaman dengan masa jabatan perpanjangan ini, tidak perlu dilantik kembali. Ini mengacu kepada Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023” ucap Yaminurizal. Sebab, sambung dia, pada pasal 11 ayat ke 4 dinyatakan, bahwa PJ Bupati dan PJ Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, mereka tidak dilantik kembali.

Menurutnya, PJ Roberia telah melaksanakan tugas dan koordinasi secara baik kepada unsur Forkopimda dan berbagai pihak dilingkungan Pemko Pariaman maupun lainnya, sebagaimana wewenang serta tanggung jawab yang dimiliki selama menjadi PJ.Wako Pariaman, sejak Oktober 2023 lalu.

“Apalagi kita akan melaksanakan helat Pilkada serentak 2024 dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada 27 November 2024 mendatang. Ini diperlukan sentuhan untuk kelancaran dan kedamaian” tutur Yaminurizal.

Disamping itu, kata Yaminurizal yang masih Asisten I Pemerintah Setdako itu, bahwa PJ Wako Roberia, tetap menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

“Semoga berbagai kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kemasyarakatan yang dilakukan jajaran Pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Pariaman berjalan lebih baik lagi, dan lancar untuk kemajuan kita bersama di Kota Pariaman” harap Yaminurizal.(pt).

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini