PadangTIME.com – Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai hari masih dalam proses persetujuan oleh kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hal ini dikatakan Hidayat dalam acara rapat paripurna DPRD – Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2020 dan perubahan RPJPD 2005-2025, di DPRD Sumbar, Senin, 21 September 2020.
Dikesempatan itu Hidayat menyayangkan dan mempertanyakan status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, karena belum adanya nomor registrasi dari Kemendagri dan belum adanya nomor di lembaran daerah.
Hidayat juga menyayangkan belum dilakukan sosialisasi oleh Pemprov secara optimal, idealnya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan Pemprov Sumbar saja, katanya.
“Pemprov harus segera melakukan Sosialisasi secara optimal dengan melibatkan seluruh elemen baik pemerintahan maupun masyarakat”, ujarnya.
Diketahui status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih dalam proses persetujuan, meski secara lisan Dirjen telah menyetujui dan Kemendagri pun siap mendukung.
Hidayat berharap Perda AKB segera disetujui dan di fasilitasi oleh Kemendagri dan tidak terjadi perubahan-perubahan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ditempat yang sama membenarkan Perda AKB memang belum ada nomor registasi dari kemendagri. Namun secara lisan sudah disetujui langsung oleh pak mendagri.
“Beberapa waktu lalu kita bertemu dengan Mendagri, beliau mendukung saja dan memang Perda AKB belum ada nomor registasi kita masih menunggu proses ,” ujar gubernur.(tisna)