DPRD Sumatera Barat Terima Kunjungan DPRD Sijunjung Wujudkan Pendidikan Gratis

0
965

Padang Time.com – Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Untuk memperlancar dan  meningkatkan  kualitas Pendidikan  di Sumatera Barat  terutama  di Kabupaten Sijunjung , maka Komisi I dan II DPRD Kabupaten Sijunjung melakukan kunjungan  ke DPRD Sumatera Barat pada Kamis  (21/4) yang Lansung di terima oleh  Ketua Komisi V Daswanto dan  Hidayat Anggota Komisi V DPRD Sumbar sedangkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Sekretaris  Dinas Pendidikan.

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK untuk itu komisi II dan  Tiga DPRD Sujunjung  ingin  membicarakan  mengenai biaya untuk siswa SMA dan SMK  secara gratis.

Kepada wartawan Daswanto mengatakan kabupaten Sijunjung berkeinginan untuk melaksanakan pendidikan gratis ontuk SMA Dan SMK Dan sekolah luar biasa guna mencapai program pendidikan gratis di kabupaten Sijunjung yang dijuluki kabupaten Lansek manih.

Melalui dana APBD tahun 2021 kabupaten Sijunjungtelah berkontribusi sebesar 5.4 milyar untuk dana Program BKK ( BANTUAN KEUANGAN KHUSUS) untuk program sekolah gratis khusus SMA/S<K dan sekolah luar biasa sehingga dengan dana BKK tersebut pendidikan gratis terwujud di Kabupaten Sijunjung.

Dimana peruntukan  BKK tersebut akan diatur dengan baik, termasuk juga bantuan honor guru SMA/SMK dan sekolah luar biasa” Ujar daswanto

Daswanto ketua komisi V menjelaskan Tahun 2021 Anggaran APBD Pendidikan  kabupaten Sijunjung memberikan dana khusus`(BKK) pada provinsi sebesar 5,4 Milyar yang kegunaannya untuk membantu meringankan beban siswa SMA ,SMK dan Sekolah Luar Biasa yang ada Kabupaten Sijunjung dengan memnggratis Biaya pendidikan pada siswa setiap siswa memperole dana 50.000 perbulan

Dikatakan Daswanto Pemkab Sijunjung Menyerahkan BKK pada Pemerintahan provinsi  bertujuan agar pihak sekolah atau komite sekolah tidak ada lagi melakukan pemungutan dana dari siswa(pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini