padangtime.com – DPRD Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama tujuh hari (9-15 Desember 2025).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terarah, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat bukan sekadar keputusan administratif, melainkan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang masih dirasakan warga.
“Masa tanggap darurat kita perpanjang satu pekan. Kita ingin memastikan apa saja yang dilakukan di lapangan benar-benar jelas, konkret, dan terukur, sehingga masyarakat merasakan langsung kehadiran pemerintah,” ujar Muharlion kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Muharlion menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang membutuhkan penanganan cepat.
Mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, kepastian hunian sementara, hingga ketersediaan air bersih menjadi keluhan utama masyarakat pascabencana.
“Rumah yang tertimbun lumpur harus segera dibersihkan, hunian sementara harus jelas, dan persoalan air bersih yang sangat menghantui warga harus segera dituntaskan. Belum lagi soal pemulihan ekonomi dan kepastian hunian permanen ke depan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kunci agar seluruh bantuan dan program pemulihan tepat sasaran adalah ketersediaan data yang akurat dan terverifikasi. Dengan data yang jelas, pemerintah daerah akan lebih siap ketika bantuan dari pemerintah provinsi maupun pihak lainnya disalurkan.
“Data rumah, data keluarga terdampak harus benar-benar clear. Kalau datanya valid, begitu bantuan datang kita tidak lagi. (*)