10 September 20231
Pendapatan Daerah Diperkirakan Rp2,597 Triliun
PadangTIME.com- Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.
Hal itu disampaikannya, selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Sebagaimana penyusunan APBD TA 2022 tersebut secara khusus diatur melalui Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
“RAPBD yang kami sampaikan ini, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yaitunya berdasarkan penyusunan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2022 yang telah kita sepakati bersama pada 7 Agustus 2021 yang lalu,” ungkap Hendri Septa dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (10/9/2021).
Adapun Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu, selain diikuti anggota DPRD Padang juga diikuti unsur Forkopimda dan kepala OPD di Pemko Padang serta stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Hendri mengungkapkan tahun 2021 ini merupakan tahun ketiga kepemimpinan Wali Kota Padang periode 2019-2024. Berdasarkan RPJMD 2019-2024 visi Kota Padang yaitu “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul serta Berdaya Saing”.
“Pelaksanaannya melalui 7 misi dan diwujudkan melalui 9 prioritas pembangunan Kota Padang dengan tema pembangunan Kota Padang tahun 2022,” ungkap dia.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Bingkuang itu pun menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan rencana pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Ia menyebutkan, sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pendapatan daerah tahun anggaran 2022 yaitu didasari beberapa hal. Diantaranya atas perkiraan pertumbuhan ekonomi, rasionalitas nilai kekayaan daerah dan perkembangan perekonomian nasional dan dampaknya terhadap perekonomian Kota Padang.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pendapatan daerah pada APBD Kota Padang TA 2022 diperkirakan sebesar R02,597 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD TA 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp70,182 Miliar atau naik 2,70 persen,” paparnya.
“Secara rinci pendapatan daerah tersebut dijelaskan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang dalam APBD 2022 direncanakan sebesar Rp991,25 Miliar. PAD ini bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp770,526 Miliar. Kemudian retribusi daerah Rp85,166 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 Miliar serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp115,558 Miliar. Selanjutnya pendapatan daerah juga didapat dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” bebernya menambahkan.
Lebih jauh disampaikan Wako Hendri lagi, dengan berbagai perkembangan di atas, maka pada RAPBD 2022 rencana belanja daeeah dianggarkan sebesar Rp2,688 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp148,07 Miliar atau naik 5,51 persen.
“Alokasi anggaran ini digunakan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan serta untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD 2019-2024. Begitu juga disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumbar serta fokus dalam penanganan Covid-19 serta memulihkan dampak ekonominya,” terangnya.
Terakhir wali kota milenial itu menyampaikan harapannya agar pembahasan Ranperda APBD Kota Padang 2022 tersebut dijadikan prioritas bersama DPRD dengan semangat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kota Padang ke depan.
“Kami menyadari apa yang RAPBD Kota Padang TA 2022 sampaikan tersebut masih perlu penyempurnaan. Untuk itu semoga dalam proses selanjutnya dapat lebih kita sempurnakan melalui konsultasi badan anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Perda. Semoga berjalan dengan lancar dan sesuai harapan tentunya,” pungkas Hendri mengakhiri.(PT/Tisna)
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677