PadangTIME.com -Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menggelar pesta perkawinan. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terjadi di Kota Padang. Sebab, Kota Padang menjadi penyumbang terbesar di Sumbar kasus positif Covid-19.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut membuat Asosiasi Jasa Pesta Padang melakukan audiensi ke Balai Kota pada, Rabu (21/10). Ketua Asosiasi Jasa Pesta Kota Padang, Yusral pada diskusinya mengatakan para pelaku usaha UMKM merasa dirugikan karena surat edaran tersebut. Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Demokrat Surya Jufri Bitel mengatakan agar Pemko Padang dapat melakukan pengkajian ulang terharap surat larangan itu.
“Kita hanya menunggu jawaban dari Pemko saja. Secara pribadi saya juga berharap kepada Pemko untuk dapat melakukan pengkajian ulang melalui survey akademis apakah pesta menyumbang Covid-19,” kata surya Jufri. (red)