25 C
Padang
Selasa, September 1, 2026
Beranda DPRD DPRD Padang DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang III Tahun 2026 dan...

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Sidang III Tahun 2026 dan Buka Sidang I Tahun 2026

0
2200
padangtime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menutup Masa Sidang III Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Senin (31/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD juga membuka masa sidang berikutnya sekaligus menetapkan sejumlah agenda kerja kedewanan.
Tiga agenda utama yang dibahas meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027, serta penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Wakil Ketua DPRD Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna terakhir yaitu menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026
Perwakilan masing-masing komisi menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang. Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada 12 hingga 16 Juli 2026.
Setelah menerima laporan dari Komisi I, II, III, dan IV, pimpinan DPRD kemudian menyerahkannya kepada Wali Kota Padang. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan sesuai kewenangannya.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar menyerahkan laporan reses Masa Sidang III kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Melalui kegiatan reses, anggota DPRD turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk mendengarkan secara langsung berbagai kebutuhan, keluhan, serta usulan masyarakat. Karena itu, laporan reses dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Setelah agenda penyerahan laporan selesai, rapat berlanjut pada penyampaian laporan kegiatan dan produk DPRD selama Masa Sidang III yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026.
Hendrizal menghimpun bahan laporan dari seluruh komisi, fraksi, alat kelengkapan DPRD, serta sekretariat. Selanjutnya, seluruh bahan tersebut disusun dalam satu format laporan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Hendrizal kemudian membacakan laporan kegiatan dan produk yang telah dihasilkan DPRD selama masa sidang tersebut. Setelah mendengarkan laporan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan tanggapan atau memberikan penjelasan apabila terdapat hal yang perlu dibahas.
Setelah itu, Muharlion meminta persetujuan anggota DPRD terhadap laporan kegiatan yang telah disampaikan. Anggota dewan menyatakan setuju sehingga DPRD secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun 2026.
Kemudian, pimpinan rapat membuka masa sidang berikutnya. Pembukaan tersebut menjadi momentum bagi DPRD untuk melanjutkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya melalui berbagai agenda yang telah disusun.
Selanjutnya, rapat membahas penetapan jadwal kegiatan DPRD Kota Padang. Pimpinan rapat menjelaskan bahwa Badan Musyawarah DPRD memiliki kewenangan menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, termasuk perkiraan waktu penyelesaian suatu persoalan dan rencana pembentukan peraturan daerah.
Karena itu, Hendrizal membacakan konsep jadwal kegiatan DPRD untuk masa sidang berikutnya. Setelah konsep jadwal disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan.
Anggota DPRD kemudian menyetujui konsep jadwal kegiatan tersebut. Dengan demikian, DPRD memiliki pedoman dalam menjalankan berbagai agenda kelembagaan pada masa sidang selanjutnya.
Dalam rapat yang sama, Wali Kota Padang Fadly Amran juga menyampaikan sambutan. Pemerintah Kota Padang menerima laporan hasil kunjungan kerja komisi serta laporan reses yang telah diserahkan pimpinan DPRD.
Selain itu, rapat paripurna turut membahas perpindahan fraksi atas nama Erismiarti. Agenda tersebut mengacu pada surat Partai Ummat Nomor 06/XI/P.UMMAT-PDG/2025 tentang permohonan perpindahan fraksi.
Sekretaris DPRD kemudian membacakan keputusan terkait perpindahan fraksi tersebut di hadapan peserta rapat paripurna.
Dengan selesainya seluruh agenda, pimpinan rapat menutup Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Penutupan itu menandai berakhirnya rangkaian kegiatan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus menjadi awal pelaksanaan agenda kedewanan berikutnya.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kota Padang menempatkan laporan kunjungan kerja dan reses sebagai bahan evaluasi pelaksanaan tugas. Sementara itu, penetapan jadwal kegiatan menjadi dasar bagi DPRD untuk menjalankan agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terarah.
Disisi lain, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD telah melahirkan berbagai Perda strategis. Di antaranya Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda. Dalam KUA-PPAS yang disepakati bersama, total APBD Kota Padang direncanakan sebesar Rp2,83 triliun.
Fadly Amran pun berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran guna mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang. (*)
Baca Juga  DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pendapat Akhir Fraksi soal KUA-PPAS 2027
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini