DPRD Agam Sahkan Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

0
5281

9  September 2022

Padang Time, com – Agam , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, gelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah, di Aula Kantor DPRD Agam, Jumat (9/9).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman dan Irfan Amran, serta dihadiri Bupati Agam, Dr. H Andri Warman, Anggota DPRD Agam, forkopimda, Kepala OPD dan lainnya.

Pada rapat paripurna ini, Ranperda Nomor 11 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam akhirnya disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Agam dengan Pemerintah Daerah, setelah adanya pernyataan diterima dan disetujuinya oleh seluruh fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut.

Fraksi DPRD Agam yang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut diantaranya adalah, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya.

Dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh Fraksi Gerinda, Perda yang dihasilkan ini diharapakan dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah, sehingga visi-misi daerah ” Mewujudkan Kabupaten Agam Maju, Masyarakat Sejahtera, Menuju Agam Mandiri, Berprestasi Yang Madani” dapat terwujud.

Dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat Nasdem berharap, apa yang menjadi masukan, saran dan tanggapan selama proses pengkajian tentang Ranperda ini, hendaknya menjadi bahan untuk evaluasi kedepannya.

Namun Fraksi PAN mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan Pemda Kabupaten Agam u tuk dapat melaksanakan dan menerapkannya dengan baik, sehingga akan membantu perwujudan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dan Fraksi Golkar dan Fraksi PPP berharap, dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Daerah bisa lebih efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan, serta dapat meningkatkan produktifitas dan mempercepat pencapaian Visi-Misi Daerah.

Namun Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya, mengatakan, dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, organisasi perangkat daerah diharapkan menjadi organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi pemerintah, serta sebagai proses interaksi antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan berharap, terbentuknya perangkat daerah yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan program pembangunan di Kabupaten Agam.

“Kami harapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru bisa menjadi wadah yang mampu menggerakkan sistem pemerintahan yang lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Selain itu, kepada Pemerintah Daerah, pihaknya meminta adanya evaluasi secara berkesinambungan terkait efektivitas perangkat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM mengatakan, penyusunan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Agam dalam rangka pembangunan dan pengembangan produk hukum daerah.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Perda ini, kedepannya kita dapat lebih optimal menjalankan roda pemerintahan, sehingga cita-cita menuju Agam maju dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam dapat kita wujudkan bersama,” ujarnya. (RH)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini