padangtime.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengunjungi Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk membahas rencana pembentukan KI Kota Padang. Kunjungan ini dilakukan di kantor KI Sumbar yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No.36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pada Kamis (30/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Teinike, mengungkapkan bahwa pembentukan KI Kota Padang merupakan langkah penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Sesuai dengan UU tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dan hari ini kami datang untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah awal pembentukan KI Kota Padang,” ujar Teinike.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, beserta Komisioner Bidang ESA Idham Fadhli dan Komisioner Bidang Kelembagaan Mona Sisca turut menyambut baik inisiatif ini. Diskusi mencakup tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan KI di tingkat kabupaten/kota, antara lain koordinasi dengan DPRD mengenai anggaran, penyiapan Panitia Seleksi (Pansel), pembentukan Perwako, hingga pengalokasian ruang kantor untuk kegiatan KI. (pt)
Baca Juga  Pemko Padang Berikan Santunan Rp15 Juta per Korban Terdampak Banjir
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini