Padang TIME| Rencana Aksi dan Deklarasi Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi yang merupakan tindak lanjut Penguatan Integritas Ekosistem PTN dilaksanakan di ruang sidang senat UNP Kamis (16/3).
Direktur Jejaring Pendidik KPK Aida Ratna Zulaiha juga hadir.
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.
Sebagai salah satu upaya mengimplementasikan Strategi Pendidikan antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Ā
demi menghasilkan Rencana dan Deklarasi Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Pada 2022
KPK sudah seleggelarakan Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguran Tinggi untuk pimpinan PTN .
Di hadiri oleh
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Kepala BPMI, Kepala Lembaga dan Kepala Departemen selingkungan UNP.Ā Ā
Kegiatan ini tindak lanjut dari kerjasama KPK dengan forum rektor PTN yang saat ini di pimpin oleh Prof. Ganefri, Ph.D.
Semoga dengan kehadiran Direktur Jejaring Pendidik KPK iniĀ dapat memberikan pencerahan kepada kita terutama pada Mahasiswa Baru.
Direktur jejaring pendidik KPK Aida Ratna ZulaihaĀ menyampaikanĀ Ā Rencana Aksi Penguatan 12 Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi YAITU pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, Publikasi, pengelolaan SDM, Pengelolaan keuangan, Adminisrasi kependidikan, Akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan asset serta pengelolaan kerja sama.
Acara diskusi ini dipandu oleh Evelynd, S.I.kom., M. Comn. & MediaSt yang merupakan Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UNP.Ā Ā