Dinas Dukcapil Pastikan Akurasi DPT Pemilu 2024 Melalui Inovasi Turud Berduka

0
2139
PadangTIME | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), gencarkan pendataan ke lapangan.
Supaya warga yang sudah meninggal dunia yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menimbulkan kekeliruan dan permasalahan di lapangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Upaya itu di lakukan melalui petugas pada semua Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil Kecamatan pada semua nagari, melalui Inovasi Turud Berduka (Turun Ke Rumah Duka Berikan Dokumen Kematian).
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, mengatakan
dalam melakukan penentuan jumlah kursi untuk satu daerah pemilihan (Dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, menjadikan jumlah pendudukan sebagai pedoman. Jumat, (31/3).
“Agar angka jumlah penduduk yang di jadikan sebagai pedoman untuk menetapkan jumlah kursi anggota DPRD per Dapil itu benar-benar akurat, sehingga Dinas Dukcapil melalui petugas UKL Dukcapil di semua kecamatan sekarang menggencarkan turun kelapangan melakukan pendataan masyarakat yang telah meninggal dunia. Pelayanan ini kita lakukan melalui Inovasi Turud Berduka,” jelasnya.
Warga yang telah meninggal dunia yang di temukan itu oleh petugas segera pula diterbitkan akta kematiannya.
“Sebab dengan telah terbitnya akta kematian itu, maka KPU sudah bisa pula melakukan pencoretan namanya dari DPT,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia ke Dinas Dukcapil agar bisa di terbitkan akta kematiannya masih rendah. Kecuali yang meninggal dunia itu PNS, pensiunan, atau karyawan swasta karena berkaitan untuk kebutuhan dokumen pencairan dana santunan.
Perlu di ketahui bahwa melalui KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), semua dokumen kependudukan seperti kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS, DPT Pemilu 2024, serta BPJS Kesehatan, tenaga kerja dan lainnya, saat ini telah tercatat secara online di pusat data.
“Karena satu data, sehingga akta kematian sangat PERLU. Termasuk juga untuk urusan di hapus sebagai peserta BPJS bagi yang telah meninggal dunia tersebut,” ungkapnya.
Dari itu dia berharap kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap inovasi Turud Berduka tersebut.
Caranya dengan memberikan laporan kepada petugas UKL melalui petugas nagari bila ada warga yang meninggal dunia, di samping juga proaktif datang ke kantor UKL Dukcapil dan Kantor Dinas Dukcapil di kabupaten.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan
pihaknya memang membutuhkan kerjasama dari Dinas Dukcapil dalam mendapatkan akurasi data penduduk dalam menetapkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sebab bisa saja terjadi selisih lebih jumlah DPT karena warga yang telah meninggal dunia masih terdaftar. Agar bisa di coret dari DPT, maka harus di buktikan dengan dokumen akta kematian,” timpalnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini