PadangTime.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan arahan yang jelas tentang Ranperda mana yang dapat segera dibahas dan mana yang harus ditangguhkan, mengingat transisi pemerintahan baru yang sedang berlangsung.
M Yasin, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (22/11/2024), menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam periode transisi pemerintahan. Hal ini berpotensi mengubah beberapa kebijakan yang sebelumnya berlaku. Oleh karena itu, Bapemperda merasa perlu untuk berkonsultasi dengan Kemendagri guna memastikan bahwa pembahasan Ranperda yang tercantum dalam Propemperda 2025 tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru.
“Beberapa Ranperda yang masuk dalam Prolegda 2025 mungkin harus ditangguhkan atau bahkan tidak dapat dibahas, karena ada kemungkinan objek atau kewenangan terkait akan beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat,” ujar M Yasin.
Prolegda 2025 Berisi 20 Ranperda, 13 Diantaranya Bisa Dibahas
M Yasin menyebutkan, ada sekitar 20 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas oleh DPRD Sumbar pada tahun 2025. Beberapa dari Ranperda tersebut akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pihak terkait, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap indeks demokrasi di Sumbar ke depan. Namun, hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan bahwa 13 Ranperda sudah dapat dipastikan untuk dibahas, sementara beberapa lainnya harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Koordinasi dengan Kemenkumham untuk Penyusunan Ranperda
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa dalam penyusunan Ranperda untuk tahun 2025, diperlukan koordinasi yang lebih erat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tingkat daerah. Hal ini penting agar dapat memastikan landasan hukum yang jelas dan pembahasan yang lebih efisien. Dengan adanya perubahan sistem yang terjadi seiring pergantian pemerintahan, Rafdinal menekankan pentingnya adaptasi dalam proses penyusunan Ranperda.
“Perlu ada koordinasi yang kuat dan jelas dengan Kemenkumham di daerah agar penyusunan Ranperda berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Peran Strategis Bapemperda dalam Proses Legislasi
Dalam kunjungan ke Kemendagri, delegasi Bapemperda DPRD Sumbar diterima oleh Adam Oktaviantoro, analisis kebijakan Kemendagri, yang menyatakan bahwa peran Bapemperda sangat strategis dalam perencanaan pembahasan Ranperda setiap tahunnya. Adam menjelaskan bahwa jika komisi atau tim pembahas Ranperda menemui kendala, Bapemperda memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kinerja legislasi di DPRD Sumbar.
“Bapemperda memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelancaran proses legislasi, terutama dalam merencanakan dan membahas Ranperda dengan efektif,” ujarnya.
Harapan Terhadap Proses Legislasi yang Lebih Efektif
Dengan adanya konsultasi ini, Bapemperda DPRD Sumbar berharap proses pembahasan Ranperda yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 bisa berjalan dengan lebih terkoordinasi dan sesuai dengan kebijakan pemerintah baru. Harapannya, langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan dan pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
(Humas DPRD Sumbar)
PI

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677