Antisipasi Macet, Pemprov Sumbar Batasi Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

0
506

padangtime.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai, guna mengurai kepadatan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

(adpsb/bud)

Baca Juga  Mahyeldi : Perkuat Ekonomi Daerah dengan Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyaaarakat
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini