Achirudin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tahanan Khusus Propam Polda Sumut

0
2101
Padang TIME  | Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan itu di lakukan setelah Achirudin di periksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga kena sanksi penempatan khusus (patsus).
“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, 26 April 2023.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu di sebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian
di larang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku
dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi. (pt)