padangtime.com – Seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, akhirnya dapat mengakses layanan kesehatan setelah bertahun-tahun terkendala administrasi kependudukan. Selama ini, warga tersebut tidak dapat menjalani pengobatan lanjutan karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Beruntung, terhitung sejak 19 Januari 2026, ODGJ tersebut sudah dapat berobat ke rumah sakit jiwa setelah data kependudukannya berhasil direkam oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil setelah mengetahui kendala yang dihadapi warganya.
“Iya, seorang warga kita yang mengalami gangguan kejiwaan telah dibantu Dinas Dukcapil untuk direkam datanya dan dibuatkan KTP,” ungkap Yos Deki, Selasa (20/1/2026).
Proses perekaman data dilakukan langsung di rumah warga yang bersangkutan. Petugas Disdukcapil mendatangi lokasi dengan membawa peralatan perekaman dan melakukan proses tersebut di teras rumah, disaksikan oleh pihak keluarga.
ODGJ tersebut diketahui berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 5, Kelurahan Gunung Pangilun. Lelaki berusia 45 tahun itu mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Selama ini, penanganan yang diterimanya hanya sebatas pengobatan tingkat dasar.
“Terima kasih kepada Pemko Padang yang sudah memfasilitasi perekaman data sehingga dapat berobat setelah ini,” ungkap salah seorang anggota keluarga. (Charlie)