Padang TIME,com – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika lakukan MoU dengan Bawaslu Kota Pariaman dan Badan Publik di Kota Pariaman dalam Pengelolaan Layanan Informasi Publik.Penandatanganan disaksikan langsung oleh Komisioner Komisi informasi Sumbar, Musfi Yendra, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, Kamis (23/7/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kota Pariaman dengan penandatangan pertama melalui Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dengan Kepala Diskominfo Kota Pariaman Yalviendri, dilanjutkan oleh perwakilan Kepala Desa se-Kota Pariaman dan Kepala Sekolah SMA/sederajat yang ada di Kota Pariaman.
Usai penandatanganan, Riswan menjelaskan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan ini bentuk komitmen dari Bawaslu dalam hal pengembangan keterbukaan informasi publik. Bukan saja di internal Bawaslu, ia juga mendorong badan-badan publik yang ada khususnya di Kota Pariaman, keterbukaannya betul-betul sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“ Jadi, dengan pengelolaan keterbukaan informasi dengan baik inilah, tentu kepercayaan itu akan tumbuh karena salah satunya bentuk transparansi yang kita lakukan. Juga nanti akan berimbas kepada good governance, tata kelola, karena kita adalah bagian dari lembaga negara, tidak terlepas bagaimana kita mengelola informasi dan anggaran yang butuh transparansi tersebut,” imbuhnya menambahkan.
Vifner, dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi harmonisasi hubungan yang baik antar Lembaga yang ada di Kota Pariaman dengan pemerintah daerah. Ini menjadi wujud komitmen betapa pentingnya keterbukaan dan transparansi ini perlu di digiatkan, ditularkan kepada seluruh badan publik yang ada, tidak hanya di Bawaslu, tapi juga para badan publik yang berada di sekitar Bawaslu.
Terlebih di Kota Pariaman yang dalam konteks pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di wilayah Pariaman dan sekitarnya ini menjadi perhatian khusus oleh KI, karena memang selalu berada di garda terdepan dan hampir beberapa tahun terakhir setiap penghargaan dan penilaian KI Provinsi Sumatera Barat itu, Kota Pariaman selalu menduduki peringkat ke arah lebih baik dalam penilaian keterbukaan informasinya, termasuk pemerintah daerahnya.
Yalviendri, Kepala Dinas Kominfo mengatakan MoU dalam rangka untuk keterbukaan informasi publik, ini merupakan bentuk layanan yang akan sinergis yang kita berikan kepada masyarakat. Tidak hanya sektoral, tetapi hampir seluruh, seluruh dari lembaga instansi-instansi yang ada. Dinas Kominfo juga melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan juga terhadap desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman dalam upaya peningkatan transparansi layanan publik sampai ke tingkat pemerintahan desa/kelurahan.
“ Karena pentingnya informasi publik yang menjadi layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mengakses baik itu kebijakan di pemerintah daerah, program-program di pemerintah daerah dan sasaran pelaksanaan dari program itu sendiri untuk tujuan kemasyarakatan,” sambungnya.
Sementara itu, Musfi Yendra, Komisioner Komisi informasi Sumbar, katakan keberadaan badan layanan publik yang dimiliki oleh suatu organisasi harus mampu meng-akomodir masyarakat yang ingin mencari keterbukaan informasi publik, dan menjadi badan publik dalam melayani kepentingan publik.
Ia terus mendorong badan publik dan pemerintah daerah agar aktif dalam monitoring, evaluasi, serta penyediaan sistem informasi layanan yang mudah diakses masyarakat dan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan transparansi.(fadli)














