Padang TIME – Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), penangkapan ini terkait kasus Pembuatan situs web mentawaionline.com, pelatihan operator, access situs, dan Promosi.
Roy Tjahjoko ditangkap setelah buron selama 12 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Sumatera Barat. “Iya, informasi tersebut benar,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Mustaqpirin, Minggu (6/6/2022).
Roy ditangkap di Sidoarjo oleh Tim Tangkap Buronan DPO Kejati Sumbar dan Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (5/3/2022) siang. “Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan, semua berjalan lancar,” kata Mustaqpirin.
Roy Tjahjoko sudah buron selama 12 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya. Kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.
Pada saat menjabat Roy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web mentawaionline.com, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Roy Tjahjoko tersandung sebelum menjadi Kepala Bappeda, pada saat itu dia menjabat Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Mentawai adalah pemimpin unit kerja pembuatan situs internet itu. Proyek ini mengerjakan empat kegiatan menelan dana sebesar Rp1,95 miliar. Pengadaan situs sebesar Rp1,05 miliar, pelatihan operator Rp45 juta, kegiatan akses situs Rp446 juta, dan promosi Rp457 juta. Dalam kasus tersebut tidak hanya Roy Tjahjoko yang dijerat namun ada dua orang lagi yang terjerat yaitu Rita Mariana Dodi Baswardojo.
Situs mentawaionline.com yang diluncurkan 25 Desember 2003 mendapat protes Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Sumatera Barat. Domain dot.com mestinya untuk usaha komersial bukan untuk situs pemerintahan.
Apkomindo juga memprotes mekanisme dan proses pelaksanaan proyek yang tidak melalui tender terbuka, tetapi melalui penunjukan langsung. Nilai proyek juga terlalu besar dibanding situs pemerintah daerah lainnya yang berkisar hanya Rp350-Rp500 juta.
Vonis PN Padang untuk ketiganya berbeda, Roy bebas, Rita kena setahun, dan Dodi kena dua tahun. Jaksa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat saat itu Roy Tjahjoko kembali divonis bebas, dua rekannya mendapat vonis serupa. Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga (3) bulan, sama dengan Rita. Sedang Dodi kena 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, membayar uang pengganti Rp963,7 juta subsidair 2 bulan.
Ketika Kejati Sumbar terima salinan Keputusan MA pad 25 Juli 2012, ketiganya yang berstatus tahanan kota sudah kabur. Rita Mariana ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Padang, Sumatera Barat, 23 Januari 2014. Sedang Roy Tjahjoko ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022) dan Dodi Bashwardjojo masih buron.