Yota Balad Terima Penghargaan Dari Menteri Hukum RI terkait Pembentukan Pobankum di Kota Pariaman

0
3

Padang TIME.com – Wali Kota Pariaman, Yota Balad menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Pariaman.
Piagam penghargaan ini diterima langsung oleh Wako Yota Balad Yota Balad dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Peresmian Posbankum Nagari/Desa/Kelurahan di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/3/2026).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Posbankum tidak hanya dimaknai sebagai layanan hukum, tetapi sebagai langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

“Pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 pos tersebar di nagari, desa, dan kelurahan. Posbankum adalah wujud nyata upaya kita memanusiakan warga negara, dengan menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan”, ujarnya usai meresmikan 1.265 Posbankum di nagari, desa, dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat.

Pendekatan ini dinilai sangat relevan dengan karakter masyarakat Sumbar yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Nilai tersebut menjadi pijakan dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menguatkan praktik musyawarah yang telah lama hidup di tengah masyarakat”, terangnya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian Posbankum merupakan langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar.

“Posbankum menjadi momentum penting untuk memastikan pendampingan hukum serta menegaskan kesetaraan warga negara di mata hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 pos tersebar di desa, nagari, dan kelurahan.

Menurutnya, Posbankum merupakan kerja kolaboratif yang perlu dijaga bersama agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Wako Yota Balad Serahkan LKPD Kota Pariaman TA 2025 Ke BPK Perwakilan Sumbar

Sementara itu, Wali Kota Pariaman menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas penghargaan tersebut.

Yota Balad sampaikan komitmennya untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Pariaman.

“Saat ini Kota Pariaman sudah memiliki 71 Posbankum yang berada diseluruh desa dan kelurahan. Artinya Kota Pariaman telah mencapai 100 persen mempunyai layanan hukum yang

Dirinya menyebutkan, keberadaan Posbankum ini sangat dirasakan manfaatkan bagi masyarakat Kota Pariaman terutama yang memiliki permasalahan terkait sengketa hukum.

“ Posbakum di desa/kelurahan memberikan manfaat besar berupa akses keadilan yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan. Layanan ini meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi (non-litigasi), serta memberikan pendampingan dalam dokumen hukum, sehingga mengurangi potensi konflik di tingkat desa ,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, Posbakum desa berperan vital dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan meningkatkan keadilan yang merata.

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyelenggaraan Posbankum nagari/desa/kelurahan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan kepala daerah serta perguruan tinggi se-Sumatera Barat. (rika)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini