PadangTIME – DPRD Sumbar gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 di Gedung utama DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (14/10)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Swirpen Suib dan di Hadiri oleh wakil Gubernur Sumbar Audy dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar Raflis serta OPD lainnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 .Yang mana pada paripurna sebelumnya pada 30 September 2021lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021.
Sebelum ditetapkan, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021. Ranperda tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Namun sampai saat ini hasil evaluasi dari ke Mendagri tersebut belum keluar.
Untuk pelaksanaan kegiatan dan program yang di tampung dalam Perubahan APBD tahun 2021 sangat terbatas, dan efektif tinggal hanya 1,1/2 bulan .
Agar Pemerintah Daerah dapat lebih intensif melakukan koordinasi Kemendagri terkait. Dengan pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Wakil DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 belum juga dapat di tetapkan karena belum ada juga persetujuan dari kemendagri terhadap tidak lanjut dari hasil evaluasi nya tersebut, Padahal perubahan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 tersebut sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026
Sementara APBD tahun 2022 merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mengaktualisasikan Visi dan Misinya secara penuh ke dalam program pembangunan daerah, Permasalahannya, KUA- PPAS tahun 2022, Yang menjadi pedoman dan acuhan dalam penyusunan APBD, disusun sebelum RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021- 2026, ditetapkan.
Oleh sebab itu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2022 harus dilakukan kembali’ penyelarasan program, kegiatan dan lokasi anggaran.
Sementara itu dari aspek pendapat daerah, dalam KUA- PPAS tahun 2022. baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp 2.501.965.833.000, Sedangkan dari pendapatan transfer dan lainnya. Pendapat Daerah yang sah, belum dilakukan pendalamanya. (pt)