Dharmasraya — Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Sabtu (19/04/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan dari seluruh tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati. Ia menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif untuk menjamin kelancaran pembahasan serta pengesahan Ranperda.
“Tanpa dukungan DPRD, kita berisiko terkena sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil,” tegas Leli Arni.
Wabup menjelaskan bahwa Ranperda telah melalui proses evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta menghindari tumpang tindih aturan. Setelah disetujui bersama pada 26 April 2025, Ranperda akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Sumbar sebelum disampaikan ke Kemendagri dan Kemenkeu.
Selain memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, Ranperda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Pelanggaran pajak dapat dikenai pidana hingga dua tahun, sementara pelanggaran retribusi diancam kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi terutang.
Wabup juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset daerah sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong perangkat daerah mengoptimalkan aset bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, Pemkab telah memfasilitasi sistem pembayaran pajak dan retribusi secara daring guna mencegah kebocoran pendapatan. Kebijakan efisiensi anggaran juga diberlakukan, di antaranya dengan membatasi perjalanan dinas hanya untuk kepentingan strategis dan atas izin tertulis.
“Optimalisasi PAD dan efisiensi belanja menjadi langkah penting untuk menyelamatkan keuangan daerah dari potensi defisit dalam APBD 2025,” pungkas Wabup. (pt)