Padang TIME | Usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kota Pariaman sudah di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri) RI pada tanggal 20 Maret 2023.
Selanjutnya menunggu proses harmonisasi Perwako dari Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang.
Hal ini di sampaikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar pada saat memimpin apel gabungan di Kota Pariaman.
Apel gabungan juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, serta  seluruh Kepala OPD yang berada di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman.
“TPP ini penting, karena TPP adalah bagian dari kinerja ASN yang di hargai oleh Negara, dan mesti di bayarkan jika sudah sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan”, sambungnya.
Ia juga menekankan Pemerintah Kota Pariaman tidak pernah menahan semua yang menjadi hak dari ASN, dan bukan hanya terjadi di Kota Pariaman saja namun penundaan ini juga merata terjadi di Kabupaten/Kota Sumatera Barat.
Pada bulan suci Ramadhan 1444 H, Genius Umar juga ubah jam kerja ASN yang biasanya masuk jam 7.30 wib pulang Jam 16.00 wib, tetapi selama bulan ramadhan  masuk jam 08.00 wib pulang jam 15.00 wib.
 (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini