padangtime.com – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).
Saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak lagi berlangsung. Meski demikian, tim terpadu masih menemukan sejumlah peralatan bekas aktivitas tambang ilegal. Untuk mencegah kegiatan serupa kembali terjadi, tim memasang spanduk larangan serta memusnahkan barang-barang temuan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, hal ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, penanganan PETI dilakukan secara serius seiring meningkatnya aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Upaya tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, telah diusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat dan masih menunggu keputusan Menteri ESDM.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi, menyebutkan hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan potensi kerusakan lingkungan. Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas PETI di wilayahnya berlangsung sekitar tiga bulan terakhir dan pihak nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian tambang ilegal. (adpsb/cen/bud)