Padang TIME | Jajaran opsnal di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittingg AKP Syafri, S.H melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di duga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Rabu (15/3/2023) pukul 21.00 WIB,
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, di dampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful, bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48), karena melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tersangka M di tangkap pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, sekira pukul 21.00 Wib.

Bertempat di dalam sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan tersangka M di tangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.

AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil di sita berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang jatuh di dekat tersangka, 3 buah plastic klip bening yang masing-masing berisi 2 buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, 5  buah paket narkotika sabu terbungkus plastic klip bening, 6 paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastic klip bening, selanjutnya penggeledahan di tempat tertutup lain nya di temukan di kamar berupa, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1  timbangan digital, 1 buah pipet yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastic klip bening yang masing masing berisikan 11  paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening, 1 pack palstik, 1  Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.

Kemudian tersangka M bersama barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Bukittinggi untuk di lakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian AKP Syafri, S.H mengahirinya. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini