padangtime.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto. Penyelidikan ini dilakukan menyusul ditemukannya indikasi ketidaksesuaian pasokan yang berdampak pada stabilitas energi listrik di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas korupsi di sektor strategis, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan selisih jumlah batubara antara klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut memicu terganggunya operasional PLTU.
“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” ujar Kompol Muardi.
Hingga saat ini, polisi mengarahkan fokus pemeriksaan kepada tiga perusahaan penyedia batubara, yaitu CV PSPN, CV TC dan Konsorsium PT MCI dan PT NAL
Proses hukum ini didasarkan pada dua alat petunjuk kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 dan laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026.
Pihak Polda Sumbar berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel melalui pengumpulan dokumen pendukung (pulbaket) secara komprehensif serta pemanggilan saksi-saksi kunci. Polda Sumbar juga membuka kemungkinan untuk memperluas periode pengusutan jika ditemukan kerugian negara yang bersifat berkelanjutan.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya. (pt)