Kota Pariaman – padangtime.com | Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, bertempat di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Selasa (28/2/2024).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya mengajak
seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal
31 Maret 2022,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward
kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya
hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” ungkapnya
Roberia menuturkan bahwa ditahun 2024 ini, pelaporan pajak kita Pemko Pariaman
masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus menggenjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut, dimana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen, ulasnya.
“Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang
taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan
wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman sekaligus menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.
Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, pintanya.
“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan
negaradalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia
maju,” ucapnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (J)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677