padangtime.com – Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Padang kembali menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap belum tuntasnya proses hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf yang dilaporkan sejak 2023. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PGAI, Rabu (28/5), para pengurus menyatakan sikap resmi dan menyerukan penegakan hukum yang tegas, adil, dan bebas intervensi.
Konferensi pers dihadiri Ketua Umum Perkumpulan PGAI Drs. H. Denny Agusta, Sekretaris Umum Syafrinal, Direktur Asset H. Mawardi, S.H., M.H., serta pengurus Panti Asuhan PGAI H. Johardi Dt. Bandaro Putih, M.Kum, DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat.
Aset Wakaf adalah Amanah, Bukan Milik Pribadi
Ketua Umum PGAI, H. Denny Agusta, menegaskan bahwa aset milik PGAI telah diwakafkan secara sah sejak 1963 dan tidak dapat dialihkan atau dimiliki pribadi maupun organisasi non-wakaf. Ikrar wakaf diperbarui pada 2004 di KUA Padang Timur dan dinyatakan sah secara hukum.
“Ini bukan milik organisasi atau individu, melainkan milik Allah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat,” ujar Denny.
Kasus Menggantung Sejak 2023
Menurut Sekretaris Umum PGAI, Syafrinal, sejak 2023 terjadi dugaan penggelapan dana hasil sewa gedung wakaf oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, mengatasnamakan Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad. Laporan telah diajukan ke aparat penegak hukum sejak Oktober 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya.
“Kami tidak mempermasalahkan legalitas organisasi tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar dana wakaf tidak diselewengkan,” kata Syafrinal.
Direktur Asset PGAI, H. Mawardi, menguraikan bahwa pengelolaan aset wakaf mengalami beberapa fase sejak 1920, dan sejak 2023 telah kembali dikelola resmi oleh Perkumpulan PGAI berdasarkan pengakuan dari BWI, Kemenag, dan BPN.
“Kami adalah pengelola yang sah dan bertanggung jawab penuh sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, PGAI meminta aparat kepolisian dan kejaksaan agar memproses laporan sesuai hukum berlaku, tanpa tebang pilih. Mereka juga menyuarakan dukungan terhadap visi Presiden Prabowo dalam penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
H. Fauzi Bahar, mantan Wali Kota Padang sekaligus Ketum PB PGAI, turut mendukung langkah Perkumpulan PGAI. Ia menyebut penggelapan dana wakaf sebagai kejahatan berat yang tak bisa dibiarkan.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Apalagi jika menyangkut amanah umat,” tegasnya.
Penutup: Wakaf Adalah Amanah Langit
PGAI menutup konferensi pers dengan penegasan bahwa mereka akan tetap berada di jalur hukum dan menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum. Namun mereka juga akan terus bersuara jika keadilan tidak ditegakkan.