padangtime.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Penegasan ini bertujuan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya menerbitkan izin setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang. Selain itu, pemerintah kabupaten juga telah memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Selanjutnya, Helmi menjelaskan bahwa setiap izin pertambangan memiliki tahapan yang jelas. Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin terbit, pemerintah akan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dinas ESDM menghormati surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali IUP tersebut. Meski demikian, Helmi mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten sebelumnya telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen itu menjadi syarat utama sebelum proses perizinan berlanjut.
Selain PKKPR, tim teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar juga telah membahas dokumen UKL-UPL sesuai prosedur. Oleh sebab itu, ESDM menilai seluruh proses perizinan telah memenuhi aturan.
Di sisi lain, Helmi memastikan pemerintah tetap menampung aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi. Namun, pemerintah tetap mengutamakan data, fakta, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keselamatan masyarakat dalam setiap keputusan. Karena itu, Dinas ESDM terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis agar seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (adpsb/bud)

















