Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang Bermasalah di Lubuk Alung

0
751
padangtime.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penghentian dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi tambang. Kedua badan usaha diketahui telah beroperasi sebelum melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan, namun belum dipatuhi.
“Pemasangan plank penghentian ini bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Badan usaha diberi kesempatan melengkapi dokumen, khususnya UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan sanksi bersifat administratif dan persuasif. Namun jika aktivitas tetap dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, penanganan akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum. Hal ini merujuk pada PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pemegang SIPB memiliki dokumen perencanaan dan lingkungan sebelum menambang.
Pemprov Sumbar berkomitmen menata tata kelola pertambangan agar tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Penertiban dilakukan tim terpadu melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Satpol PP Sumbar, serta didampingi PTSP Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari. (adpsb/bud)
Baca Juga  Tekan Inflasi Ramadan, BI Bersama Pemprov Sumbar Gelar DAUN Ramadan Fest 2026
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini