Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan PT. Tidar Kerinci Agung

0
347

padangtime.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen. Komitmen tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, dalam rapat pendampingan dan fasilitasi penyelesaian konflik di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).

Adib Alfikri menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan konflik yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara dialogis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyelesaian konflik harus mampu melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, penyelesaian konflik harus didasarkan pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu yang jelas guna mencegah konflik berlarut. Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten juga akan terus melakukan pendampingan lintas sektor agar kesepakatan dapat diimplementasikan secara nyata.

Rapat menyepakati pemberian waktu hingga 3 Februari 2026 bagi perusahaan dan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. Jika tidak tercapai, penyelesaian akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi. (adpsb/bud)

Baca Juga  Tanpa Ragu, Gubernur Terobos Sungai Gunung Nago Demi Atasi Krisis Air
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini