padangtime.com – Pemerintah Kabupaten Solok melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok. Audiensi berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/01/2026).
Pertemuan tersebut membahas kondisi terkini TPA Regional Solok, keterbatasan anggaran operasional, serta rencana strategis pengelolaan sampah jangka panjang melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kabupaten dan kecamatan. Pemprov Sumbar menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Regional bersifat membantu, sementara kewenangan utama pengelolaan sampah berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat hanya mencukupi hingga Maret 2026 sebesar sekitar Rp750 juta. Untuk operasional hingga akhir 2026, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. TPA Regional Solok telah beroperasi sejak 2014 dan dioptimalkan pada 2016, dengan luas lahan sekitar 6,8 hektare.
Sejumlah persoalan utama turut dibahas, seperti keterbatasan kapasitas tampung yang diperkirakan hanya bertahan satu hingga dua tahun ke depan, status lahan yang masih milik Pemkab Solok, serta kendala pengembangan akibat kawasan permukiman sekitar.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pengelolaan sampah wajib dilakukan secara mandiri oleh daerah. Ia mendorong pembangunan TPST skala kecamatan dan pengelolaan sampah dari rumah tangga. Audiensi juga membahas penataan kawasan sempadan danau, program KJA, serta pengembangan pariwisata Kabupaten Solok. (diskominfo)
#kabupatensolok
#pengelolaansampah
#tparegional
#lingkunganhidup

















