Pembelian Impulsif Online Di Kalangan Konsumen Muda

0
2591

Oleh: Verni Juita

PadangTIME.com – Diawali dengan revolusi industri 4.0 dan dilanjutkan dengan situasi pandemik Covid 19 yang membatasi kegiatan fisik menjadi faktor pendorong bertumbuhnya e-commerce di Indonesia dengan sangat pesat selama beberapa tahun terakhir. Laporan terbaru e-conomy Sea dari Google, Temasek dan Bain & Company menyajikan data ekonomi digital Indonesia yang bernilai ~$77 miliar pada 2022 dan diperkirakan dapat menyentuh angka ~$130 miliar di tahun 2025, dengan e-commerce sebagai pendorong utama. Hal ini didukung data yang memperlihatkan 89% pengguna digital di wilayah perkotaan telah mengadopsi ecommerce. Diantara pengguna tersebut 50% diantaranya berniat menggunakan e-commerce dengan frekuensi yang sama sementara 32% lainnya bahkan berniat meningkatkan penggunaan layanan ecommerce dalam 12 bulan ke depan. Selanjutnya laporan perilaku konsumen yang dikeluarkan oleh Katadata center dan Kredivo pada bulan Juni 2022 menemukan bahwa konsumen yang melakukan transaksi di aplikasi e-commerce masih di dominasi konsumen muda dengan usia dibawah 40 tahun dengan proporsi 71% dari jumlah total transaksi yang terjadi selama tahun 2021.

Intensi konsumen muda ini untuk terus menggunakan dan meningkatkan penggunaan jasa layanan e-commerce dapat difahami dengan tersedianya berbagai layanan yang dapat di akses secara online dan variasi produk yang makin beragam. Mulai dari produk kebutuhan dasar seperti pakaian, kebutuhan sanitary dan kesehatan sampai pemesanan tiket dan layanan liburan juga bisa didapat melalui aplikasi e-commerce. Ditambah lagi dengan harga yang semakin kompetitif serta berbagai fitur dan promosi tambahan menyebabkan konsumen semakin tertarik untuk bertransaksi dan mendapatkan produk dan jasa yang diinginkannya. Hal ini disatu sisi dapat memberikan berbagai keuntungan dan nilai tambah bagi konsumen, namun disisi lain juga berpotensi mendorong konsumen untuk berbelanja diluar kebutuhannya dan kemampuannya atau yang disebut sebagai pembelian impulsif.

Pembelian impulsif didefenisikan oleh Stern (1962) sebagai suatu pembelian barang atau jasa apapun yang tidak di rencanakan sebelumnya. Sementara ahli lainnya yaitu Rook (1987) mendefinisikan pembelian impulsif dengan lebih lengkap, yaitu merupakan fenomena yang dirasakan berupa dorongan  yang tiba-tiba, seringkali kuat, dan terus menerus untuk membeli sesuatu dengan segera oleh pembeli. Lebih lanjut Menurutnya, membeli secara impulsif dimulai ketika seorang konsumen dipengaruhi oleh stimulus lingkungan yang memicu dorongan tiba-tiba untuk memperoleh suatu produk. Dia juga berpendapat bahwa pembeli impulsif cenderung tidak mempertimbangkan konsekuensi tindakan pembelian impulsif tersebut dan lebih kecil kemungkinannya untuk mengevaluasi keputusan pembelian mereka secara menyeluruh. Pada lingkungan belanja online kemungkinan munculnya perilaku pembelian impulsif akan semakin besar dikarenakan beberapa hal. Pertama, tidak adanya batasan ruang dan waktu yang membatasi konsumen untuk melakukan transaksi belanja online. Kedua, terdapatnya akses terhadap berbagai produk dan jasa layanan sekaligus pilihan pembayaran maupun pembiayaan secara online dapat memudahkan konsumen untuk mengeksekusi dan menyelesaikan transaksi secara tiba-tiba dan cepat tanpa memikirkan efek setelahnya. Ketiga, adanya berbagai stimulus pemasaran berupa promo yang menarik dengan potongan harga maupun reward lainnya juga dapat menjadi daya tarik yang menyebabkan konsumen memutuskan secara tidak sengaja untuk membeli produk yang tidak dibutuhkan atau sudah diluar batas pendapatan yang dimiliki. Ke empat, faktor lingkungan dan interaksi dengan pengguna e-commerce lain juga bisa menjadi faktor pendorong berikutnya untuk melakukan pembelian impulsif karena ingin diakui atau dikaitkan dengan sebuah komunitas maupun kelompok.

Sebagai konsumen mayoritas di ecommerce, maka generasi muda memiliki potensi melakukan perilaku pembelian impulsif yang harus diwaspadai. Terutama bagi konsumen muda yang masih menempuh pendidikan dan belum memiliki kondisi keuangan yang stabil. Dimana perilaku pembelian barang atau jasa yang berlebihan dan diluar kemampuan dapat mengarah kepada pemborosan atau kesulitan keuangan. Belum lagi tersedianya berbagai kredit konsumen digital yang dapat di akses dengan sangat mudah di platform e-commerce sebagai alternatif pembayaran. Hanya dengan syarat upload foto KTP dan mengisi form mereka sudah bisa mendapatkan pinjaman konsumtif dalam jumlah jutaan. Jika tidak di waspadai maka konsumen muda akan berujung pada masalah hutang dan kebangkrutan. Untuk itu mengetahui dan memahami adanya resiko dari pembelian impulsif beserta konsekuensinya sangat penting bagi konsumen digital terutama yang berusia muda. Selanjutnya, tidak kalah pentingnya untuk memberikan pemahaman untuk dapat mengendalikan gaya hidup konsumtif dan berbelanja sesuai kebutuhan dan terutama dalam batas kemampuan keuangan yang dimiliki. Selain itu bagi konsumen muda yang masih menempuh pendidikan dan belum memiliki penghasilan, pengawasan dari orang tua dan wali dalam keputusan keuangan termasuk konsumsi masih sangat dibutuhkan agar terhindar dari masalah keuangan yang serius di kemudian hari. (PT)

 

 

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini