PadangTIME.com – Pembayaran Pajak Kota Pariaman Naik, Walikota Pariaman, Genius Umar Apresiasi KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman, Setelah mendapat laporan dari Kepala KP2KP Kota Pariaman, Zulferinanda, Pembayaran Pajak Kota Pariaman Tahun 2021, Capai Rp 57 Milyar lebih, meningkat 5 Milyar lebih dari Tahun sebelumnya 2020.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KP2KP Kota Pariaman, karena dapat menaikan penerimaan pajak daerah di tengah pandemic Covid-19, hal ini tentunya berkat kerja keras dari seluruh jajaran KP2KP Kota Pariaman yang sukses meyakinkan Wajib Pajak (WP), baik Perorangan, Badan dan Pemungut untuk taat membayar pajak,” ujarnya ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Kota Pariaman, Kamis sore (20/1).
Genius menuturkan, kesadaran Wajib Pajak ini juga patut diapresiasi, dimana mereka sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan, sehingga menjadi orang yang taat pajak, hal ini menunjukan bahwa masyarakat Kota Pariaman adalah orang-orang yang taat pajak.
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa peran serta masyarakat dalam membayar pajak merupakan pondasi utama dalam keberhasilan membangun daerah dan negara. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik pula dampaknya dalam mendukung agenda pembangunan,” tukasnya.
Melalui pajak yang diterima, kata Genius, Kota Pariaman mampu meningkatkan pembangunan dan berkembang menjadi Kota yang membawa kesejahteraan. Hal ini karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak, akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana desa, dan lainnya, terangnya.
“Apalagi dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online (e-filling), yang tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di KP2KP, dengan demikian, dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar pajak mereka,” ungkapnya lebih lanjut.
Kenaikan pembayaran pajak ini mengindikasikan ekonomi Kota Pariaman berangsur pulih dan stabil, seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang mulai bergerak, ucapnya.
Genius menuturkan Pembayaran Pajak Kota Pariaman meningkat sebesar Rp. 5.365.477.929, dari Tahun 2020 lalu, yang hanya mencapai Total Rp. 52.423.892.138, dimana untuk Tahun 2021, total Pembayaran Pajak Kota Pariaman mencapai Rp. 57.789.370.067, ulasnya mengakhiri. (PT/J)