Pelaku Pencuri di Padang Timur Ditangkap Satreskrim Polresta Padang dengan Kerugian Capai Rp18 Juta

0
2

Padang Time. com –  Kasus pengumpulan (pengupakan) yang berujung pencurian di kawasan Padang Timur akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial MJN (25), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Ryan Fermana.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, yang dilaporkan oleh korban atas nama Ivandri Ravayandi pada 11 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27 Maret 2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan terbangun setelah mendengar teriakan “maling” dari ayahnya.

Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah itu, korban menemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Dari hasil pengecekan, diketahui tiga unit telepon seluler berbagai merek telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pengumpulan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diketahui berada di kawasan Rusunawa Purus.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang warna jingga yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (02)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini