Satpol PP Pessel, Jaring Delapan Orang Siswa Berkeluyuran Saat Jam Pelajaran Berlangsung

0
2189
PadangTIME – Delapan orang siswa berseragam sekolah yang berkeluyuran saat jam pelajaran berlangsung, dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (25/1).
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal melalui Kepala Bidang Trantibum, Agung mengatakan, dari Delapan orang siswa tersebut, Tiga orang diantaranya merupakan pelajar dari SMA N 1 Bayang. Sedangkan Lima lainya merupakan siswa dari SMPN 1 Painan.
“Mereka ini kita amankan sedang asyik merokok di Jalan Lingkar Painan Salido dan di Jalan Setia Budi,” kata Agung.
Agung mengatakan, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (1): Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
“Atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak kami melakukan pembinaan dan memanggil orang tua atau keluarganya serta pihak sekolah yang bersangkutan untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini,” ujarnya.
Mereka kami persilahkan pulang setelah membuat surat perjanjian dan diketahui orangtua. Hal ini kami harapkan agar mereka jerah dan tidak mengulang perbuatannya dikemudian hari,”tutupnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini