Pesisir Selatan — Sejumlah nelayan tradisional dari berbagai nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyatakan keprihatinan dan kemarahan atas masih maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal lampara dasar (mini trawl) di perairan wilayah mereka. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu (4/6/2025), mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menghentikan praktik yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan kecil itu.
Pernyataan ini datang dari nelayan-nelayan tradisional yang berasal dari Air Uba dan Pasir Ganting Inderapura, Muara Kandis dan Muara Jambu Punggasan, serta Pasir Harapan Sumedang dan Pasia Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir.
“Kami sudah terlalu lama terdampak oleh aktivitas ilegal lampara dasar ini. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” kata Eko Irawan, salah satu perwakilan nelayan tradisional.
Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh tujuh tokoh perwakilan nelayan, mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, yakni:
-
Mendukung langkah anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, yang konsisten menyuarakan penertiban praktik illegal fishing.
-
Berkomitmen untuk mendorong dan mendukung proses penegakan hukum terhadap kapal lampara dasar.
-
Menyatakan kesiapan melakukan aksi damai apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
-
Siap melakukan aksi langsung di lapangan jika kapal lampara dasar dari Air Haji tetap beroperasi di wilayah tangkap mereka.
-
Mendesak Pemkab Pesisir Selatan dan Pemprov Sumbar agar serius dan berkomitmen dalam penanganan persoalan ini.
-
Meminta Polda Sumbar, Lantamal II Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, dan Satwas PSDKP Padang untuk rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik illegal fishing.
-
Mengharapkan dukungan pemda dalam program pemulihan ekonomi nelayan tradisional yang terdampak.















