Dalam gugatan, pemohon mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara oleh KPU Kota Padang serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di delapan kecamatan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan KPU Kota Padang telah menjalankan tugasnya dengan sesuai prosedur yang berlaku, serta dalam pengawasan Bawaslu setempat.